TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kadek Ananda Setiawan, 22 tahun, suplier kebaya, warga Jalan Gunung Resimuka Denpasar, Bali diringkus anggota Satreskoba Polresta Denpasar.
Ia diamankan karena kerap mengkonsumsi narkoba, yang dibelinya tiga kali via online. Kadek pun dijebloskan penjara karena ulahnya.
"Kami amankan tersangka dari informasi masyarakat. Kami amankan pada Selasa 9 Mei 2017 sekitar pukul 23.30 Wita," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (29/5/2017).
Hadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah satu paket tembakau gorilla seberat 2,7 gram.
Ia diamankan, saat melintas di Jalan Permata Hijau, Padang Sambian Denpasar. Satu paket yang ditemukan di saku celananya itu seharga Rp. 350 ribu.
"Tersangka baru sekali ini saja dihukum karena perkara narkoba," beber Hadi. (ang).