News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Rumah Sakit Tertangkap Mencuri Kayu Belian dan Kursi Roda

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang satpam Rumah Sakit Yarsi berinisial MH (35) atas dugaan mencuri barang di Rumah Sakit Yarsi, Pontianak Timur, Senin (29/5/2017).

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz mengungkapkan dua rekan tersangka MH, yakni berinisial FR (28) dan HN (32).

"Kami telah mengamankan tiga orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan korban (pelapor) atas nama Zainudin H Abdul Kadir, pada Senin (29/5/2017)," ungkap Hafidz, Selasa (30/5/2017).

Pada Kamis (11/5/2017), ketiga pelaku masuk ke dalam lokasi Rumah Sakit Yarsi dan mengambil sejumlah barang milik rumah sakit yang berada di belakang bangunan.

"Mereka masuk dengan cara memanjat pagar. Setelah masuk ke dalam lokasi, ketiga pelaku mengambil kayu di bagian halaman belakang RS Yarsi serta mengambil kursi roda di dalam sebuah kamar, tanpa sepengetahuan dan seizin pihak Rumah Sakit Yarsi," jelas dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 5 batang kayu jenis Belian dengan panjang 4 meter dan 2 meter. Kemudian kursi roda mili RS Yarsi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy KB 2069 NY yang dijadikan sebagai sarana.

Tersangka FR (28) mengaku bekerja swasta, tinggal di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur. Selanjutnya tersangka MH (35), mengaku bekerja sebagai (oknum) Satpam RS Yarsi, tinggal di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.

Dan tersangka HN (32), mengaku pekerjaannya swasta, tinggal di Jalan tanjung Raya II, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur.

Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pontianak Timur. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini