News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Terungkap Modus Muncikari Jajakan PSK Lewat Semprot.com

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari online dan barang bukti diamankan di Polresta Yogyakarta, Selasa (30/5/2017). TRIBUN JOGJA/PRADITO RIDA PERTANA

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Personel Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap muncikari Dhika Tirta (34), warga Bekasi, di salah satu hotel di Yogyakarta pertengahan Mei.

Ia disangkakan menjalankan praktik prostitusi secara online di wilayah DIY melalui forum semprot.com.

Baca: Pelanggan PSK Lewat Forum Semprot.com Dimanjakan Dadu Porno

Baca: Begini Cara Kerja Muncikari Jajakan PSK Lewat Semprot.com

Baca: Muncikari PSK Lintas Provinsi Lewat Semprot.com Tertangkap di Yogyakarta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Kasim Akbar Bantilan, mengatakan setelah melihat daftar nama PSK yang ada di forum tersebut, pelanggan harus membayar uang muka sejumlah Rp 200 ribu.

Setelah melakukan pembayaran dimuka, pembeli akan dimintai nomor kontak/pin BBM untuk kemudian menentukan lokasi atau hotel tempat kencan.

”Setelah kencan pelanggan membayar sisa uang transaksi yang jumlahnya mencapai Rp 500 ribu," jelas dia.

Kasim menjelaskan, transaksi yang dilakukan tersangka terbilang cukup rapi. Ia hanya melayani kepada anggota forum yang sudah terdaftar.

Sedangkan PSK yang dikelolanya berasal dari lintas provinsi seperti Jakarta dan Bandung.

"Sistemnya transfer, setelah itu ia menentukan hotel, dan waktunya, kemudian terjadilan pertemuan," terang Kasim.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, kondom berbagai merek, satu pax magic power, sebuah handphone, gel pelumas dan buku tabung kartu ATM.

Atas perbuatannya dan dikuatkan dengan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan Dhika sebagai pelaku tindak pidana prostitusi perdagangan manusia.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 296 KHUP serta 506 KUHP dimana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini