TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi menangkap sindikat penjualan bakso giling yang dicampur daging babi hutan atau celeng di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Enam pelaku ditangkap beserta barang bukti 346 kilogram daging babi hutan.
Para pelaku sengaja mengoplos daging babi hutan dengan daging sapi dan ayam untuk bahan baku bakso dan cilok.
Untuk memutuskan rantai peredaran daging babi hutan, jajaran Kepolisian Polres Bogor mengembangkan kasus dengan menangkap pemasok daging babi hutan yang didatangkan dari Sumatera.
Pemasok ditangkap saat akan melakukan pengiriman ke wilayah Bogor. Ratusan daging babi hutan dan sebuah kendaraan disita petugas.
Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bogor dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar.
Polisi meminta masyarakat selalu waspada dalam membeli daging terutama jelang Idul Fitri.(*)
>