News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makassar Kembali Raih WTP Dari BPK RI

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) 2016 diserahkan langsung oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI), Harry Azhar Azis, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (29/5/2017). Makassar mengulang pencapaian tahun lalu dengan laporan keuangan berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2016 dalam laporan keuangannya.

Pencapaian ini mengulang sukses yang sama di tahun sebelumnya.

Menurut Wali Kota Makassar Moh. Danny Pomanto, Makassar perlu berupaya sangat ekstra untuk sampai pada pencapaian tersebut.

Sebab, kata dia, pencapaian WTP 2016 merupakan pekerjaan yang paling berat.

"Saya katakan berat, karena tim yang diturunkan pada penilaian tahun ini adalah orang-orang yang detail. Tapi meskipun berat, kerja keras dan kesadaran yang tinggi dari teman-teman di Pemkot Makassar akhirnya berbuah WTP 2016 yang kita raih hari ini," kata Danny di Makassar, Rabu, (31/5/2017).

Pengumuman WTP dan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) 2016 diserahkan langsung oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI), Harry Azhar Azis, di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (29/5/2017).

Harry mengatakan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2016.

“Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal, "jelas Harry.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2016 tersebut terdiri dari tiga laporan utama, yakni LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini