News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Utang Tak Dikasih Kok Malah Mencekik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggi Pradana Oktatrio usai sidang dikawal petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju tahanan sementara PN Gresik, Selasa (30/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Anggi Pradana Oktatrio (24), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, menceritakan aksi kejahatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa diduga ingin membunuh Dariatun Dwi Kartini (43), guru SD Negeri Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Kejadian tersebut berawal pada Januari 2017, Anggi yang kenal dengan Dariatun dari teman guru di SD Negeri Dadapkuning. Anggi sering dimintai antar jemput teman Dariatun.

Dariatun yang tinggal di rumah dinas SD Negeri Dadapkuning bersama seorang anaknya, tiba-tiba pada bulan Januari 2017 didatangi oleh Anggi. Alasannya ingin pinjam uang Rp 400.000 untuk memperbaiki motor.

Oleh Dariatun dijawab tidak punya uang. Seketika itu, Anggi langsung mengunci pintu dan mencekik Dariatun yang sendirian di ruang tamu.

Sementara anaknya masih di dalam kamar dan kebetulan suaminya sedang keluar rumah.

Ketika dicekik, Dariatun tidak bisa meminta tolong, sebab mulutnya disumpal dengan sapu tangan. Untuk mengamankan diri langsung pura-pura pingsan.

Setelah cekikan dilepaskan, Dariatun langsung lari membuka pintu dan keluar rumah untuk meminta tolong.

Terdakwa Anggi yang ada di dalam rumah langsung berusaha lari. Namun, tepergok petugas penjaga sekolahan. Kemudian ditangkap oleh warga.

Ketika ditangkap, Anggi sempat bilang kepada warga bahwa niatnya datang ke rumah Dariataun untuk pinjam uang.

"Saya datang ke rumah Dariatun karena sakit hati. Pernah pinjam uang tidak diberi," kata Anggi dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa yang dipimpin majelis hakim I Putu Mahendra, Selasa (30/5/2017).

Dari keterangan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti diberi waktu untuk melaksanakan tuntutan. Sehingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Korban Dariatun yang ikut mendengarkan keterangan terdakwa Anggi mengaku ada keterangan yang tidak disampaikan ke hakim.

"Seingat saya, Anggi datang itu untuk pinjam uang Rp 1,5 juta. Tadi tidak disampaikan kepada hakim," kata Dariatun usai persidangan dengan didampingi suaminya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini