News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Pengancam Kapolri Jadi Pempek Pernah Ikut Pengajian Rizieq Shihab

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Tim Cyber Crime Polda Lampung mengapit M Ali Amin Said, tersangka pengancaman terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook. Foto diambil saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (1/6/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Motif Ali Amin Said (35) mengancam menjadikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pempek, karena polisi menetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus chat pornografi dengan Firza Husein.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan mengutarakan, Ali adalah pengagum Rizieq.

“Tersangka ini pernah ikut pengajian (Rizieq) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ujar Rudy, Kamis (1/6/2017).

Sebagai pengagum, Ali tidak terima dengan langkah hukum aparat kepolisian yang menjadikan Rizieq tersangka kasus pornografi. Sebagai bentuk protes dan simpati, Ali mengunggah kalimat ancaman di laman Facebooknya.

Baca: Pria Lampung Ancam Jadikan Kapolri Pempek Sempat Berkelit

Baca: Tersinggung Rizieq Tersangka, Pria Ini Ancam Kapolri Jadi Pempek

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan (kiri) menggelar konferensi pers terkait ancaman seorang pria terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Facebook di Polda Lampung, Kamis (1/6/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA (Tribun Lampung/Wakos Gautama)

Tidak hanya ditujukan kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.

“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy.

Polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini