Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru menggerebek pabrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jumat (2/6/2017).
Pabrik pembuatan mie kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktivitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.
Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penggerebekan.
Tim BBPOM kemudian melakukan tes pada mie kuning produksi pabrik tersebut.
Hasilnya mie kuning positif mengandung formalin.
Baca: Brigadir Jakamal Tarigan Tewas Dibunuh, Puluhan Pria Diamankan
Satu orang pria pemilik pabrik kemudian diamankan polisi.
Selain itu, tim juga menyita dua jeriken berukuran 60 liter yang berisi zat cair yang diduga formalin serta mie kuning sebanyak enam kantong yang diduga mengandung formalin.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru, lelaki yang diamankan berinisial S (34).
Dia saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tampan.
Pihak BBPOM dan kepolisian masih melakukan pengembangan dari pengungkapan pabrik pembuatan mie kuning berformalin tersebut.