Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,SLAWI - Sanawi terpaksa harus membongkar rumahnya yang berada di tengah jalan tol Pejagan- Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jumat (2/6/2017).
Pembongkaran menyusul ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan Sanawi lewat pengacaranya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemilik sejumlah warteg di Jakarta itu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kabupaten Tegal.
Ia keberatan atas nilai ganti rugi yang diajukan tim appraisal pembebasan lahan. Karena pengajuan gugatan terlambat dilayangkan, PN Slawi menolaknya. Dan kemudian mengajukan kasasi.
"Pak Sanawi sudah menerima ganti rugi sesuai dengan nilai dari tim appraisal. Keputusan MA sudah incraht, sehingga rumah harus dibongkar," kata PPKom Pembebasan Lahan Pejagan- Pemalang, Sularto.
Rumah Sanawi saat ini sudah rata dengan tanah.
Awalnya, Sanawi yang kesehariannya di Jakarta itu, meminta ganti rugi hampir Rp 3 miliar. Sedangkan nilai dari tim appraisal sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara, Pimpinan Proyek PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), Mulya Setiawan, mengatakan Sanawi sempat meminta penundaan pembongkaran selama dua hari.
"Kami tanya alasannya apa. Kalau soal kekurangan tenaga, pekerja kami bisa dikerahkan membantu untuk ikut membongkar. Bila perlu alat berat juga dikerahkan," tegasnya
Menurutnya, alasan penundaan harus tepat. Jika tidak, pembangunan makin molor.
Meskipun demikian, pembangunan jalan tol fungsional di lokasi rumah Sanawi sudah rampung.
"Dari awal, kami sudah memikirkan bagaimana caranya agar jalan tol tetap bisa fungsional tanpa menunggu pembongkaran rumah tersebut," ujarnya.
Jalan tol fungsional di titik tersebut sudah dibangun dengan lebar tujuh meter. Cukup untuk dua ruas.
"Jalan beton lantai kerja sudah dibangun di areal itu. Lebarnya cukup untuk kendaraan menyalip," terang Mulya.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng, rumah Sanawi menghalangi sebagian badan jalan. Jalan tol yang seharusnya mempunyai lebar sekitar 14 meter, jadi tujuh meter.
"Setelah ini, kami lakukan penimbunan dan pengerasan tanah di bekas lahan rumah itu. Supaya tingginya sama dengan jalan tol yang sudah dibangun di sebelahnya itu," imbuhnya.(*)