TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara telah menetapkan FS sebagai tersangka kasus pembakaran gedung auditorium atau aula Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane.
Dia, satu dari puluhan mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada Senin (22/5/2017) menuntut pihak rektor dan yayasan transparan dalam mengelola bantuan hibah.
Kapolres Agara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Imam Asfali, kepada Serambi, Jumat (2/6/2017) mengatakan mahasiswa berinisial PS telah ditahan di sel Mapolres Agara.
Dia menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan beberapa hari lalu.
Sedangkan Ketua Fraksi Perjuangan Demokrat DPRK Agara, Roy Darwan Tarigan mengatakan kasus pembakaran perlu dituntaskan, tetapi tuntutan mahasiswa juga harus diselidiki tim penyidik Tipikor.
"Hal ini perlu ditegaskan, agar kepercayaan masyarakat kepada UGL Kutacane dan persoalan yang mengganjal di hati mahasiswa itu dapat diselesaikan," katanya.
Roy Darwan juga kecewa melihat kondisi UGL Kutacane yang sangat minim fasilitas, tetapi uang kuliah mahal.
Baca: Suasana di Lokasi Pembunuhan Aiptu Jakamal Tarigan Masih Mencekam
"Saya rasa, wajar mahasiswa menuntut haknya, karena pihak rektorat dan yayasan tidak merespon tuntutan mahasiswa yang disampaikan secara damai sebelum berubah menjadi anarkis," katanya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara (Agara), Senin (22/5/2017) mengamuk atas tidak transparannya pihak rektorat dan yayasan atas dana bantuan dan lainnya.
Aksi demo itu di tengah-tengah ramainya para mahasiswa lainnya telah menyebabkan gedung auditorium dan aula kampus hangus terbakar.
Demo yang berujung anarkis ini menuntut adanya transparansi dana hibah untuk UGL Kutacane dari 2015 hingga 2017 sebesar Rp 5 miliar per tahun.
Tetapi, mereka menilai dana itu tidak digunakan untuk peningkatan fasilitas kampus, selain uang kuliah juga masih tinggi.
Mereka juga mempertanyakan dana pengabdian masyarakat dan penelitian, termasuk pemotongan gaji dosen kontrak.
Bahkan, beasiswa S3 yang disalurkan kepada tiga dosen tidak berjalan, karena yang bersangkutan tidak melanjutkan perkuliahan. (as)