Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ada-ada saja kelakuan 12 pria di Jl Dg Ramang Makassar ini. Bulan Ramadan bukannya memperbanyak ibadah, mereka justru tertangkap bermain judi sabung ayam, Sabtu (3/6/2017) malam.
Ke-12 pria tersebut bersama ayam-ayam piaraannya digiring ke kantor polisi oleh anggota Resmob Polrestabes Makassar.
Para pelaku yakni WU (47) warga Jl Batara, AA (40) warga Jl Batara, NS (45) warga Jl Mandai, SR (35) warga Jl Batua Tangkala, MR (49) warga Jl Pahlawanan Bulurokeng, NM (27) warga Jl Bukit Katulistiwa, AD (17) warga Jl Kapasa Baru.
JD (29) warga Jl Batu Tambang Sudiang, AR (29) warga Jl BTP, AA (29) warga Jl Perumnas Sudiang, HH (29) warga Jl Perumnas Sudiang, SY (30) warga Jl BTN Minasaupa Makassar.
Baca: Berburu Takjil di Loksem Pasar Benhil Tak Perlu Khawatir Bahan Berbahaya
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan para pelaku ditangkap di Jl Dg Ramang Lr 7 atas informasi dari warga bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk tempat judi sabung ayam.
"Anggota yang dipimpin Kanit V Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara langsung bergerak ke lokasi dan langsung menyergap para pelaku tanpa bisa berbuat apa-apa," kata Burhanuddin, Minggu (4/6/2017).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepuluh ekor ayam jantan, arena judi ayam, uang tunai Rp 1.026.000, 11 unit sepeda motor, dan sebuah mobil.
"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Burhanuddin.