"Dampak penggunaan narkoba pada seseorang akan merusak 10 persen dalam otak manusia tersebut, dan tidak akan pernah sembuh namun hanya pulih bahkan sampai mati kerusakan tersebut akan terbawa,bahkan fatalnya IQ nya pun terjadi penurunan, dari orang-orang yang positif pemakai narkoba," jelas Suastawa.
Seperti diketahui, pada Juni 2016 lalu, BNN Provinsi Bali telah melaunching kurikulum anti narkoba dengan menggandeng Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Baki namun pelaksanaannya belum efektif karena penerapan kurikulum belum maksimal, baru 20 persen yang baru berjalan.
Dalam mengatasi masalah narkoba perlu peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat dan agama, kelompok remaja, dan warga lainnya sehingga penanggulangan bahaya narkoba dapat efektif.
Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai Pasal 108 Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika, maka peran serta seluruh masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) haruslah aktif.
Khususnya di Bali yaitu peran perangkat desa di lingkungan masyarakatnya sangatlah vital.
Dimana para perangkat desa baik bendesa adat, ataupun para pecalang di Bali adalah Garda terdepan dalam menjadi pelopor dalam menyampaian informasi kepada masyarakat.
Deteksi dini penyalahgunaan narkoba, menjadi tokoh dan panutan serta menjadi orang pertama yang harus dilaporkan terkait dengan kegiatan P4GN di Desa.
Temuan penggunaan narkotika di Kafe Bibir oleh pihak BNN Provinsi Bali bukan hanya kali ini, setiap melakukan razia di lokasi itu, banyak pengunjung yang positif narkoba.
Namun yang menjadi kendala untuk penindakannya, tidak ditemukan barang bukti yang diamankan dari para pengguna tersebut.
BNN Provinsi Bali berharap Pemerintah Kota dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan apabila menemukan tempat hiburan malam seperti ini.
Langkah itu diyakini mampu menekan angka penggunaan narkoba di Bali.
"Saya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota khususnya yang membidangi izin tempat hiburan malam seperti mempertimbangkan perijinannya, karena sudah sering BNN temukan pengunjung yang ngefly disana, anehnya mereka buka sampai jam 5 subuh," tutupnya.
Sehingga, langkah tegas perlu dilakukan untuk mendukung penyelamatan generasi yang hidup di Bali dari cengkraman narkoba. (*)