TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Pedagang daging di Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuklinggau, dibekuk jajaran Polres Lubuklinggau, lantaran menjual daging babi hutan atau celeng yang dioplos daging sapi.
Pedagang yang dibekuk, yakni bernama Kodri (46) warga Perum Nikan Jaya Blok E4 RT05 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Ia tak sendiri, polisi juga mengamankan Amri (39) warga Jalan Pattimura RT9 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Modus yang dilakukan Kodri dan Amri adalah mencampur daging sapi dengan daging babi hutan. Komposisinya, 10 kilogram daging sapi dicampur 40 kilogram daging babi hutan. Kemudian dijual Rp 70 ribu per kilogram.
Kodri mengaku mendapatkan daging babi dari seseorang bernama Tar seharga Rp20 ribu per kilogram. Tar sendiri saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)