Racuni Satu Keluarga
Keteg dihukum mati karena membunuh satu keluarga di Desa Tiyingtali, Karangasem.
Korban adalah I Komang Alit Srinata, istrinya, Ni Kadek Suti, dan dua anaknya.
Keteg menghabisi korban-korbannya dengan meracun.
Kopi yang diminum dicampur dengan sianida jenis potasium.
Keteg adalah seorang balian (dukun).
Ia melakukan itu karena kecewa dengan korban yang tak kunjung menepati janji memberikan uang Rp 3 juta usai mengobati anak korban.
Balian Keteg hanya diberikan uang sebesar Rp 500 ribu.
Kecewa dengan hal tersebut, Keteg membeli sianida tiga butir untuk meracun korban.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban.
Setelah korban tewas, Keteg mengambil barang berharga korban.
Keteg dijerat pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, terkait pembunuhan yang direncanakan dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Surati Menkumham
Made Ruspita, berencana mengajukan surat kepada Kemenkumham.
Surat tersebut berisi permohonan agar Keteg dipindah lagi ke Bali sebelum dieksekusi mati.
Ia berharap, Kemenkumham menerima usulan tersebut.
Ruspita mengaku akan berusaha mengembalikan Keteg ke Lapas Kerobokan.
Ini agar keluarganya di Buleleng bisa bertemu dengan Keteg menjelang eksekusi mati.
"Sekarang, keluarga susah bertemu. Kalau seandainya ke Madiun, ongkosnya tentu cukup tinggi," kata Ruspita.