News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tertangkap Curi Ponsel Wanita Hamil, Oknum Anggota Brimob Berteriak Ampun

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Muhammad Ali, anggota Satuan Brimob Polda Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan kini sudah ditahan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Ali secara intensif.

“Hasil gelar perkara, oknum tersebut dijadikan tersangka,” ujar Murbani kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung pada Senin (5/6/2017).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menjerat Ali pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) bukan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Padahal saat peristiwa terjadi, Ali sebenarnya melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong korban hingga terjatuh.

Dengan status tersangka ini penyidik memutuskan menahan Ali. Mengenai keterlibatan Ali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor Murbani mengaku belum mengetahui.

Penyidik akan mendalami ada tidaknya keterlibatan Ali dalam perkara tindak pidana lainnya. Ali kepergok mencuri sembilan unit telepon seluler di rumah korban Yosi Katarina di Perumahan Kedaton Asri, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Sabtu (3/6/2017) malam.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan Ali. Ali mendorong korban yang sedang hamil hingga tersungkur.

Akibatnya Yosi mengalami luka lecet di kaki dan siku tangan. Korban teriak mengundang perhatian warga sekitar.

Warga mengepung dan hendak menghakimi Ali. Karena Ali mengaku sebagai anggota Brimob, warga mengurungkan niatnya. Warga menyerahkan Ali ke aparat kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini