TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga orang pasca acara penyegelan di ruang ketua komisi B, Senin (5/6/2017).
Ketiga orang yang dibawa tersebut merupakan staf DPRD Jatim yakni dua orang merupakan staf ketua komisi B, atas nama Agung dan Santoso.
Sedangkan seorang lainnya adalah Mohandok yang merupakan staf Wakil Ketua DPRD, Tjujuk Sunario.
Baik Basuki maupun Tjujuk sama-sama dari partai Gerindra.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di DPRD Jatim, Senin (5/5/2017).
Kedua ruangan tersebut adalah ruangan ketua Komisi B, Mochamad Basuki dan ruangan staf komisi B DPRD Jatim. (bob)