Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho mengatakan para pemudik yang melintasi jalan tol Bawen-Tingkir wajib mematuhi batas kecepatan.
"Batas kecepatan bagi pengendara yang melintasi jalan tol Bawen-Tingkir yakni 40 kilometer per jam dan diharapkan pengendara mematuhinya," papar Dwi, Rabu (7/6/2017).
Ia mengingatkan beberapa titik rawan seperti bukit Polosiri dan rest area di kilometer 49.
"Saat pantauan jalan tol saya lihat belum ada rambu atau petunjuk rest area. Mungkin pihak TMJ bisa memberikan rambu petunjuk tempat rest area sehingga para pengendara tidak berbelok mendadak," sambung dia.