News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Manajer Klab Malam Ini Bisa Beli Kapal Seharga Rp 2,8 M, Ternyata Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Dirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menunjukkan barang bukti ekstasi berlogo X-Men yang disita dari empat tersangka di diskotek Akasaka, Denpasar, Senin (5/6/2017). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satu dari empat tersangka yang diamankan saat penggerebekan di Akasaka Club adalah WI, yang diketahui memiliki jabatan penting di tempat hiburan malam tersebut.

WI disebut-sebut telah meraih kesuksesan besar dari bisnis narkoba, bahkan sampai bisa membeli sebuah kapal ikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WI memulai bisnis haramnya sejak tahun 2002.

Selama beraksi, manajer marketing Akasaka Club yang diduga kuat sebagai bandar narkoba kelas kakap ini mengedarkan barang haram tersebut hanya di dalam diskotik.

Disinyalir, WI dibekingi oleh orang penting dan aparat apabila mengedarkan narkoba di Akasaka Club.

Karenanya, bisnis haramnya tak tersentuh sedikit pun oleh pihak mana pun.

Dari bisnisnya tersebut, WI telah berhasil mengumpulkan pundi-pundi kekayaan.

Termasuk bisa membeli sebuah kapal ikan dari hasil kerja kerasnya mengedarkan narkoba.

Dilansir dari situs javaneseboat.com, kemarin, harga sebuah kapal ikan mencapai ratusan juta sampai miliaran.

Kapal ikan 5 GT seharga Rp 850 juta sedang kapal ikan fiber 30 GT bisa menembus harga Rp 2,8 miliar.

Selama ini, Akasaka memang terkenal dengan peredaran narkotikanya.

Hanya saja, baru kali ini polisi bisa menyita belasan ribu pil gedek itu.

Informasi yang dihimpun di Internal Polda Bali, barang bukti senilai Rp 9,5 miliar itu, jika saja tidak disita, maka bisa habis hanya dalam waktu dua minggu.

Bahkan, bisa jadi kurang dalam dua pekan akan ludes dijual oleh para penggila tripping itu.

"19 ribu itu cuma dua minggu sudah habis. Memang peredarannya cukup besar di situ (Akasaka, red)," ucap sumber kepada Tribun Bali, Selasa (6/6/2017).

Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, menyebut bahwa 19 ribu butir ekstasi itu didapat dari ruangan WI.

Sang manajer mendapat barang dari DS yang membawa dari Jakarta.

Sebutir ekstasi itu dijual seharga Rp 500 ribu.

"Peredarannya yang kami tahu dibuat di situ (Akasaka). Kami akan terus mendalami dan melakukan kontrol," jelasnya. (I Dewa Made Satya Parama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini