Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut kedapatan menggelar pesta narkoba di dalam sel tahanan.
Hasil pemeriksaan sementara ketiganya mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila. Mereka tertangkap tangan ketika sipir lapas patroli rutin setelah mendapat informasi adanya pesta narkoba.
"Petugas lalu menggeledah kamar D1 Blok Papandayan. Saat diperiksa ada tiga napi sedang menghisap tembakau," ujar Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Ramdani Boy, Kamis (8/6/2017).
Ketiga narapidana diduga menghisap tembakau gorila ini berinisial RB, IS, dan ON. Mereka merupakan narapidana kasus kriminal umum.
Menurut informasi tembakau gorila tersebut dipesan secara daring.
"Dia pesan lewat online menggunakan HP. Padahal HP jelas dilarang di Lapas. Makanya akan kami telusuri juga darimana napi ini bisa dapat HP," ucap dia.
Dari tangan ketiganya sipir lapas mengamankan 11 paket kecil tembakau gorila.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Kasus penemuan narkoba tersebut akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut," Boy menambahkan.
Jalur masuk barang haram tersebut, tambah Boy, bisa melalui berbagai cara. Mulai dari dititipkan kepada pengunjung, melalui pintu biasa, atau dilempar dari luar lapas.
"Akan kami perketat pintu-pintu masuk ke Lapas. Semua akses keluar masuk akan diperiksa secara teliti. Ini akan kami kembangkan apalagi ada barang buktinya," kata dia.
RB, seorang narapidana, mengaku jika narkoba yang dipesannya merupakan jenis gorila. Ia memesan barang tersebut secara daring menggunakan telepon genggam miliknya.
"Belum sempat diedarkan barangnya. Sempat dihisap dulu sama temen satu sel," ucap dia.