News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Pernah Nongkrong di Rel Kereta, Sanksinya Berat

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlintasan kereta api Pisangan Baru di Matraman, Jakarta Timur, resmi ditutup

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung meminta masyakarat untuk ikut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"Masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena membahayakan keselamatan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, di Kantor Daop 2 Bandung, Jumat (9/6/2017).

Martinus berharap masyarakat mengerti dan mentaati aturan bahwa rel kereta api hanya untuk perjalanan kereta api bukan untuk nongkrong.

"Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," Martinus menegaskan.

Barang siapa melanggar aturan tersebut bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 dan 199.

Martinus berharap warga saling memberi pengertian atau teguran jika ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini