Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuat oleh Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) hari ini, Minggu (11/6/2017) mendapat dua laporan terkait perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) ABY Kirnadi menerima langsung perwakilan para buruh dari dua perusahaan berdomisili di Sleman.
Keduanya melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR dan diduga melakukan PHK sepihak.
Menurutnya, tahun ini diperkirakan terjadi peningkatan ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.
Hal tersebut dilihat sejak dibukanya posko pengaduan pada awal bulan Juni, sudah masuk empat laporan.
Baca: Misteri Sketsa yang Dibuat Agus Arnawa Sebelum Membunuh Nenek Buyutnya
"Ada peningkatan ketidakpatuhan pembayaran dan rata-rata ada PHK, padahal PHK harus ada ketetapan di pengadilan,' ujar Kirnadi, Minggu (11/6/2017).
Sejauh ini yang telah melapor adalah karyawan dari perusahaan lokal berbasis di Sleman dan Kota Yogyakarta.
Adapun di tahun 2016, ABY menerima enam aduan terkait ketidakpatuhan pembayaran THR.
"Kesemuanya bisa diselesaikan walau pembayarannya ada yang telat," ungkapnya.