News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geng Motor Para Jomblo Aniaya Polisi Penolong Korban Balap Liar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Sejumlah anggota geng motor Para Jomblo (Pablo) diamankan atas dugaan menganiaya seorang polisi pada Minggu (11/6/2017) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli  mengungkapkan anggota geng motor Pablo mengeroyok polisi yang hendak menolong pengendara motor korban kecelakaan balap liar di Jalan Ir H Juanda, Pontianak, Minggu (4/6/2017) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pada Minggu sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota geng motor Pablo bertempat di Jalan Ir Juanda, tepatnya di depan Gereja Katedral, Pontianak," ujar Husni.

Awalnya korban berniat menolong korban dari balapan liar. Para pelaku pada tidak menerima kehadiran polisi sehingga terjadilah pemukulan .

"Tersangka kurang lebih 10 orang yang saat ini beberapa orang sudah diamankan di Polresta Pontianak," ungkap dia.

Personel Polri yang dianiaya sepuluh anggota geng motor Pablo bertugas di Direktorat Sabhara Polda Kalbar.

Sepuluh orang pelaku tersebut bagian dari 48 orang anggota geng motor Pablo. Geng motor ini beranggotakan anak-anak putus sekolah dan sebagian sudah lulus SMU.

Mereka bersama-sama memukul korban menggunakan tangan kosong, saat korban berusaha menolong korban kecelakaan akibat dari balapan liar geng motor Pablo.

Korban mengalami luka memar pada kepala dan kening hingga terduduk dalam kondisi tidak berdaya.

Warga yang sedang melintas di lokasi segera menolong korban sementara para pelaku melarikan diri.

"Selain kepada korban, saksi juga sudah kami mintai keterangan," jelas dia.

Sepuluh pria tersangka, yakni NM (20), warga Gang Kayu Manis I, Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat.

Kemudian Jack yang beralamat di Siantan kini berstartus (DPO). Do'it warga Gang Pulau Mas, Jalan Tanjung Raya I juga berstatus DPO.

Selanjutnya, pelaku bernama DO (DPO), RO (DPO), VK warga Gang Kayu Manis I, Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat juga berstatus DPO, dan empat orang pelaku lainnya belum diketahui identitasnya. Seluruh pelaku yang berstatus DPO masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polresta Pontianak.

Polisi menyangka mereka Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Husni menyesalkan tindakan anggota geng motor Pablo tersebut. Lantaran, banyak organisasi-organisasi motor lainnya, pada bulan suci Ramadan ini justru banyak melakukan aksi-aksi sosial.

"Harapan kami, seluruh geng motor yang ada di Kota Pontianak ini bisa mengikuti aksi-aksi sosial, bukannya melakukan hal-hal yang melanggar hukum," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini