Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dijanjikan uang Rp 200 ribu oleh tiga remaja pria, murid SD di Kota Bogor digilir di kamar kos.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan bahwa korban memang mengenal tiga pelaku.
Korban yang masih berusia 13 tahun itu disetubuhi di sebuah kamar kos diĀ Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (28/5/2017) kemarin.
Ketika itu, korban diajak untuk menenggak minuman keras oleh tiga pelaku berinisial RS (19), AJ (25), dan AN (33).
Tak hanya itu, korban juga dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu agar mau untuk disetubuhi.
"Korban kemudian dibujuk rayu oleh pelaku yang mengatakan korban cantik, selanjutnya disetubuhi, ada yang melakukannya dua kali, ada yang sekali," ujar Ulung kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (12/6/2017).
Ulung menjelaskan bahwa tiga pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu, kini telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota.
Atas tindakannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ulung.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Janji Diberi Uang Rp 200 ribu, Bocah 13 Tahun Digilir 3 Remaja Bogor di Kamar Kos