Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan temuan beberapa bukti petunjuk, pelaku berhasil diidentifikasi.
Tanpa menunggu lama, tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap. Barang bukti uang yang disembunyikan pelaku di dalam seng di sebuah tanah perkebunan," katanya.
Dalam hal ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, sebilah pisau sangkur, kain sarun, sarung tangan, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam, sebuah kartu ATM, serta baju kaos milik pelaku.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.