Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seperti masa arus mudik dan balik tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Garut tahun ini kembali melarang delman beroperasi.
Keberadaan delman dinilai bakal menghambat laju kendaraan terutama di jalur utama mudik dan balik Lebaran 2017 yang melintasi Garut.
Larangan operasional delman di antaranya berlaku di Kecamatan Balubur Limbangan, Malangbong, dan Kadungora. Ketiga wilayah ini akses jalur mudik di Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (12/6/2017), mengatakan larangan operasional delman dilakukan selama 10 hari: dari H-3 hingga H+7. Para penarik delman akan mendapat kompensasi atas larangan tersebut.
"Ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun. Soalnya jika delman beroperasi akan menghambat jalur mudik," ucap Helmi di Kantor Pemkab Garut.
Besaran kompensasi yang disiapkan pemerintah bagi penarik delman per orang sekitar Rp 75 ribu. Jumlah total anggaran yang disediakan Pemkab sebesar Rp 400 juta.
Terkait jumlah penarik delman yang akan diberi kompensasi akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan.
"Keberadaan delman masih penting bagi warga Garut. Tapi seiring meningkatnya jumlah kendaraan, kebedaan delman sering menimbulkan kemacetan," kata dia.