Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terpidana kasus Jual beli jabatan Suramlan menjadi saksi pada kasus yang menjerat terdakwa Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (12/6/2017).
Suramlan satu dari 16 saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pembaratasan Korupsi.
Sebanyak 14 saksi yang dihadirkan rata-rata Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memberikan uang syukuran kepada terdakwa Sri Hartini dan dua lainnya pegawai swasta.
Suramlan mengaku pernah diusulkan sebagai Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten oleh Kabid SD Bambang Teguh Setyo dengan syarat harus menyetor uang Rp 200 juta.
"Waktu ditawari saya bilang tidak punya uang. Lalu saya dicarikan pinjaman oleh Bambang. Awalnya Saya mendapat pinjaman dari rekanan Dinas Pendidikan, Dandy Ivan Chory sebesar Rp 50 juta. Saya juga mengusahakan Rp 50 juta," aku Suramlan.
Uang tersebut langsung Suramlan titipkan kepada Bambang untuk kemudian diberikan kepada terdakwa Sri Hartini. Lalu sisanya diminta untuk dicarikan Bambang.
"Setelah uang terkumpul saya mendapatkan undangan untuk pelantikan pada tanggal 30 Desember 2016," tutur dia.
Sementara itu Kabid SD Bambang Teguh Setyo mengatakan awalnya diberitahu akan ada pengisian SOTK. Khusus di Dinas Pendidikan ia diminta mempromosikan siapa yang akan mengisi jabatan kosong.
"Promosi tersebut ada uang syukurannya," ujar Bambang.
Bambang menuturkan terdakwa Sri Hartini kala itu menentukan besaran uang syukuran.
Terdakwa mematok uang syukuran untuk kepala bidang sebesar Rp 200 juta, kepala seksi antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
"Saya menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang promosi tersebut. Saya sampaikan promosi dan mutasi. Langsung saya mengusulkan kandidat," tutur dia.
Bambang mengatakan satu di antara yang paling berkompeten dipromosikan adalah Suramlan.