Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan di kantor salah satu perusahaan di komplek Mall SKA yang terjadi pada Sabtu (10/6/2017) malam.
Pelakunya seorang lelaki berinisial D alias Wan (42) yang juga security di perkantoran tersebut.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru dari kepolisian, Wan ditangkap hari Minggu (11/6/2017).
Polisi berhasil mengendus pelaku setelah mempelajari rekaman kamera CCTV kantor serta memeriksa saksi-saksi.
Keberadaan pelaku diketahui dan polisi melakukan penangkapan.
Uang hasil jarahan sebesar Rp 52 juta yang dirampas dari brankas disembunyikan pelaku di bawah seng di sebuah perkebunan.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan berikut dengan barang bukti lainnya yakni, pisau sangkur, sarung penutup wajah, sarung tangan, satu unit sepeda motor, handphone milik korban, serta polisi melengkapinya dengan baju kaos yang dikenakan pelaku saat melakukan perampokan termasuk kartu ATM milik korban.
Baca: Satroni Kantor Perusahaan di Komplek Mall SKA, Perampok Bawa Kabur Uang Rp 52 Juta
Pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena sakit hati dan terdesak ekonomi.
Saat ini Wan diamankan di Mapolsek Tampan, Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya perampok satroni kantor sebuah perusahaan di Pekanbaru, Sabtu (10/6/2017) malam.
Pelaku berhasil melarikan uang Rp 52 juta yang disimpan dalam brankas.
Minggu (11/6/2017) berdasarkan laporan kepolisian, aksi perampokan tersebut terjadi pada pukul 19.30 WIB.
Pelaku masuk ke dalam kantor PT PRP yang berada di dalam komplek mall SKA, Kelurahan Delima, Tampan saat pembantu sedang membuang sampah.
Pelaku yang mengenakan sebo kemudian menodong pembantu tersebut dan meminta agar ditunjukkan tempat penyimpanan uang.
Pelaku dan korban yang dalam todongan senjata jenis pisau kemudian mengarah ke lantai dua.
Di lokasi ini pelaku memecahkan kaca tempat penyimpanan brankas.
Selanjutnya melarikan uang Rp 52 juta.