Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi tak hanya menetapkan Aleksander sebagai tersangka pengedaran sabu tapi juga jambret. Sejauh ini ia sudah 10 kali menjambret.
Lokasi kejahatan Aleksander tersebar di Kemiling, Garuntang, PKOR Way Halim, Jalan Raden Intan, dekat Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, dekat SD Persit, dekat kantor gubernur, Pahoman, Lungsir, dan Jalan Kartini.
Aleksander seorang diri menyasar perempuan yang menggunakan ponsel saat mengendarai motor. Tangan kanan memegang gas motor, sementara tangan kiri merampas telepon seluler korban.
Uang hasil menjambret digunakan Aleksander untuk membeli sabu. Biasanya ia menggunakan sabu sebelum melakukan aksinya. “Supaya berani,” tutur Aleksander di Polsek Tanjungkarang Barat pada Selasa (13/6/2017).
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Aleksander dan rekannya Winardi Rafi Yoko saat transaksi narkoba di Jalan Tamin, Gang Balai Desa, Sukajawa, Selasa dini hari.
“Kami menangkap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono.
Polisi menyita dua paket kecil sabu dari kantong pakaian Aleksander, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Harto mengaku kedua pelaku membeli satu paket sabu Rp 500 ribu dari seorang bandar di Ampai, Telukbetung Barat. Namun keduanya tidak mengenalnya.
"Ini masih kami dalami,” ujar Harto.
Dikatakan Harto, sabu yang ada pada Aleksander merupakan pesanan seseorang berinisial AN. Dari bandar di Ampailah Alexander mendapatkan sabu untuk AN.
Rupanya Aleksander meminta Winardi untuk mencarikan sabu. Setelah mendapatkan sabu di Ampai, kedua pelaku lalu menuju ke Jalan Tamin, Gang Balai Desa.
Di sini mereka janji bertemu AN untuk menyerahkan sabu. Mereka memecah satu paket menjadi dua paket kecil dan dijual seharga Rp 550 ribu. Saat menunggu AN, polisi datang menangkap kedua tersangka.