Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selepas persidangan perdananya, Buni Yani melakukan orasi di hadapan puluhan massa pendukungnya, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani mengatakan sudah seharusnya dia bebas dari segala tuntutan.
"Saya ini awalnya dituduhkan menyebarkan fitnah, tapi sekarang Ahok sudah terbukti bersalah. Jadi kenapa saya terus dituntut," ujar Buni Yani, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani berterimakasih kepada para pejuang kebenaran yang terus mengawal kasus yang menimpanya.
Penasihat hukum Buni Yani mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Buni Yani.
"Buni Yani adalah seorang muslim yang berpendapat bahwa agamanya dinistakan dan berpendapat itu dijamin oleh Undang-undang," ujar Adwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani.
Baca: Buni Yani Siapkan Eksepsi Tolak Surat Dakwaan Jaksa
Adwin menambahkan Buni Yani tidak menebarkan kebencian, ia hanya mengajak diskusi apakah Ahok melakukan penistaan agama.
Sebagai informasi Buni Yani menggunggah video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang mengandung unsur penistaan agama.
Sidang lanjutan kasus Buni Yani akan dilaksanakan pada Selasa depan tanggal 20 Juni 2017.