News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani: Ahok Sudah Terbukti Bersalah, Kenapa Saya Terus Dituntut?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selepas persidangan perdananya, Buni Yani melakukan orasi di hadapan puluhan massa pendukungnya, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani mengatakan sudah seharusnya dia bebas dari segala tuntutan.

"Saya ini awalnya dituduhkan menyebarkan fitnah, tapi sekarang Ahok sudah terbukti bersalah. Jadi kenapa saya terus dituntut," ujar Buni Yani, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani berterimakasih kepada para pejuang kebenaran yang terus mengawal kasus yang menimpanya.

Massa aksi pendukung Buni Yani berorasi di atas mobil di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Penasihat hukum Buni Yani mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Buni Yani.

"Buni Yani adalah seorang muslim yang berpendapat bahwa agamanya dinistakan dan berpendapat itu dijamin oleh Undang-undang," ujar Adwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani.

Baca: Buni Yani Siapkan Eksepsi Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Adwin menambahkan Buni Yani tidak menebarkan kebencian, ia hanya mengajak diskusi apakah Ahok melakukan penistaan agama.

Sebagai informasi Buni Yani menggunggah video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang mengandung unsur penistaan agama.

Sidang lanjutan kasus Buni Yani akan dilaksanakan pada Selasa depan tanggal 20 Juni 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini