TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017).
Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Taufik mengatakan Buni Yani didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu, dikenakan juga pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan.
Baca: Chatarina Dibunuh Calon Suaminya di Dalam Mobil Carteran, Jasadnya Dibuang di Semak-semak
“Ancaman untuk hukuman yang pertama 8 tahun dan yang kedua 6 tahun,” ujarnya saat ditemui seusai sidang, Selasa (13/6/2017).
Dalam kesempatan tersebut, JPU membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saptono beserta empat hakim lainnya.
Buni Yani diduga mengurangi durasi rekaman video milik Pemrov DKI berjudul "27 September 2016 Gubernur Basuki T Purnama Kunjungan ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP”, yakni dari durasi selama 1 jam 48 menit menjadi 30 detik, dengan pemotongan antara menit 24 sampai menit 25.
Sebelumnya, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemprov DKI Jakarta tersebut diunduh oleh terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pukul 00:28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.
Buni Yani pun kemudian mengupload rekaman yang sudah diedit tersebut ke media sosial dan menghilangkan kata "pakai" dalam ucapan Basuki T Purnama, “Bapak ibu dibohongi pakai surat Al-Maidah”.
JPU mengatakan penghilangan kata "pakai" dan menambahkan caption “Penistaan terhadap agama” menimbulkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengatakan, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi (pakai) surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya." (Sam)