News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cengengesan di Depan Polisi, Pemanjat Kelapa Ini Bangga Konsumsi Sabu

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Palapa menunjukkan tersangka Mamad ketika diamankan di Polsek IB II Palembang, Selasa (13/6/2017). TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Ardiansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bukan takut dan ingin bertobat setelah ditangkap polisi, Mamad (22) malah bangga bisa menjadi pecandu narkoba jenis sabu.

Pemanjat pohon kelapa ini malah tertawa-tawa saat dihadirkan di Polsek IB II Palembang, Senin (12/6/2017) malam.

Warga Jalan Kemang Manis, Lorong Kelapa, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IBI II Palembang, ini mengaku sudah lima tahun menggunakan sabu sebelum memetik kelapa.

Setiap akan bekerja ia selalu memakai sabu yang sudah disiapkannya.

"Kalau mau memanjat pohon kelapa pakai sabu dulu. Ketika akan memanjat pohon tidak terasa capek. Selain itu bisa banyak pohon yang dipanjat dan buah yang dijatuhkan juga bisa banyak," ujar Mamad sambil cengengesan.

Mamad mendapatkan upah Rp 1.000 per butir kelapa yang dipetiknya. Sehari dari belasan pohon kelapa yang dipanjat, ia bisa menjatuhkan 100 sampai 200 butir kelapa atau kelapa muda.

Hasil upah dmemanjat pohon kelapa itulah, Mamad menggunakan uangnya untuk membeli sabu.

Uang upah hasil memanjat kelapa, Mamad menggunakannya untuk membeli sabu sebagai dopping untuk memanjat pohon kelapa berikutnya.

"Tidak fly kalau pakai sabu, hanya untuk dopping. Jadi naik turun pohon kelapa bisa cepat dan tidak terasa capek. Tahunya buah kelapa atau buah kelapa muda sudah banyak diturunkan," ucap dia.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Palapa menuturkan, tersangka ditangkap bersama satu paket sabu, motor Yamaha Mio BG 2928 BV dan celana jin tersangka untuk menyimpan sabu.

"Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan 35 Ilir seharga Rp 50 ribu. Tersangka kami kenakan pasal 112 jonto 127 UU tentang narkotika," ujar Milwani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini