Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Senin (12/6/2017) pagi kemarin, petugas Polsekta Helvetia menangkap Padli Ikhsan alias Wendi (33) pecandu narkoba yang ketiduran di depan Apotek Raya Jl Gatot Subroto/Jl Binjai KM 8, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangannya, polisi menyita pistol jenis air softgun dan beberapa paket sabu-sabu serta pil ekstasi.
"Setelah kami amankan kemarin, saya perintahkan tim untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, ternyata tersangka Padli ini adalah pelaku jambret yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," mata Kapolsekta Helvetia, Kompol Trila Murni, Selasa (13/6/2017).
Trila mengatakan, dari data yang terlampir di kepolisian, tersangka pernah beraksi pada 16 April 2017 kemarin di Jl Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Kala itu, Padli menjambret tas seorang PNS bernama Nurleli (49) warga Jl Wedan Lhong Raya, Aceh.
"Korban bernama Nurleli saat itu baru saja tiba di Medan dan hendak pergi ke Perumahan Bumi Asri. Ketika di perjalanan, beca yang ditumpangi korban dipepet pelaku," ungkap Trila.
Akibat kejadian ini, korban saat itu merugi jutaan rupiah. Sejumlah dokumen berhati dibawa kabur oleh Padli dan temannya.
"Sekarang ini kami tinggal mencari rekan tersangka Padli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," katanya. (Ray/tribun-medan.com)
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda