Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zulkarnaen Marpaung dan Febri Tri Cahya, keduanya pengedar ganja hanya bisa pasrah saat petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur menangkapnya.
Saat ditangkap, keduanya tengah asyik memaketkan ganja di satu rumah yang berada di Jalan Pendidikan, Gang Asri, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Ketika kami masuk ke rumah yang ditempati kedua tersangka, mereka ini sempat gugup. Mereka terlihat ketakutan karena sudah tidak bisa lari kemana-mana," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (14/6/2017).
Saat diminta menunjukkan barang bukti ganja, kedua tersangka sempat saling menatap.
Tidak lama kemudian, tersangka Zulkarnaen membawa petugas ke dalam kamarnya.
"Di dalam kamar yang ditempati tersangka ada sebuah lemari. Nah, ketika kami cek, di dalam lemari itu lah kami temukan satu kilogram ganja yang masih dalam kondisi dilakban," kata Yaqin.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah tiga bulan berbisnis daun memabukkan tersebut.
Kata keduanya, hasil penjualan ganja lumayan untuk dijadikan pemasukan.
"Kami masih berupaya mendalami dari mana ganja ini didapat oleh kedua tersangka. Kami berupaya keras mengejar pemasok barang ini," ungkap Yaqin. (Ray/tribun-medan.com)