Pada Januari 2017, Yanti datang ke Bank Muamalat hendak mengambil uang tabungannya.
Saat dicek uang yang ada di rekening Yanti hanya Rp 65 ribu.
Ternyata Aditya tidak menabung uang ke rekening Yanti.
Yanti melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian karena mengalami kerugian Rp 100 juta.
Terungkap, uang tersebut ternyata dipakai oleh Aditya untuk keperluan pribadinya.
Aditya menggunakan uang Yanti sebagai modal usaha perkebunan kates dan semangka miliknya.
Tarmizi, kuasa hukum Aditya, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami minta langsung pembuktian saja dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tarmizi.