News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kayu Ulin Dijual di Sulsel karena Harganya Lebih Tinggi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kayu olahan ilegel jenis ulin diamankan di balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Kamis (15/6/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penyidik SPORC Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan bagian Timur (Kanwil DJBC Kaltim), berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan ilegal jenis ulin dari Berau.

Pengungkapan itu bermula ketika tim Bea dan Cukai melakukan patroli di perairan Tanjung Mangkaliat, pada Kamis (8/6/2017) silam.

Lalu petugas bertemu dengan kapal layar motor (KLM) Karya Indah yang dinakhodai oleh tersangka berinisial JM (28).

Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan menjelaskan, saat ini pihaknya telah menitipkan tersangka di Polresta Samarinda.

Sedangkan barang bukti kayu olahan diamankan di Kantor Gakkum, dan kapal berada di Pelabuhan Samarinda.

Baca: Asworo Bunuh Calon Istrinya karena Tersinggung Disebut Tak Punya Modal untuk Menikah

"Yang jelas, kayu-kayu itu akan dibawa ke Pangkep, memang harga jual di sana cukup tinggi, dibandingkan dengan di sini, jadi keutungan yang cukup besar. Dan dari pengakuan pelaku, dia telah empat kali membawa kayu ke Pangkep," Ucapnya.

Kayu olahan ilegal jenis ulin diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Kamis (15/6/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA (Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga)

Kayu jenis ulin merupakan salah satu kayu endemik Kalimantan, yang jumlahnya terus menerus menyusut.

Harga jual kayu ini cukup tinggi, di kawasan Kalimantan, per kubiknya seharga Rp 5 juta - Rp 6 juta.

Sedangkan di kawasan Sulawesi naik menjadi Rp 10 juta - Rp 12 juta per kubik, dan akan lebih mahal lagi jika dijual di daerah Jawa.

"Ini kayu khas Kalimantan yang sudah sangat langka, kita upayakan untuk dapat meningkatkan status kayu jenis ini, agar tidak punah nantinya," kata dia.

Sementara itu, pekalu dijerat pasal 83 ayat 1b jo pasal 12e, UU RI No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini