Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fika Sirait (29) warga Aceh Tamiang dan Oktavia (24) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara nekat menjadi pengedar pil ekstasi.
Dari tangan kedua perempuan ini, Unit Reskrim Polsekta Sunggal yang melakukan penangkapan mengamankan barang bukti 79 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka ini kami amankan dari sebuah rumah kos yang berada di Jalan S Parman, Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru. Saat kami gerebek, barang bukti pil ekstasi itu disembunyikan di dalam kepala carger," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Nur Istiono, Jumat (16/6/2017).
Perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Budiman alias Abeng (44) yang tak lain tetangga Fika dan Oktavia.
Dari tangan Abeng, polisi menyita barang bukti paketan sabu yang disimpan di bawah jam tangan.
"Ketiganya ini kami amankan dari pengembangan sebelumnya yakni tersangka Sugandi (31) warga Jl Balam, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Sunggal.
Dari tangan Sugandi, kami sita plastik klip transparan dan alat hisap sabu yang baru saja digunakannya," ungkap Istiono.
Menurut Istiono, tersangka Sugandi diamankan saat tengah asyik menghisap sabu di Jl Seroja, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Sunggal. Untuk pengembangan lebih lanjut, keempatnya masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Dua tersangka perempuan itu belum mau menyebutkan siapa pemasok ekstasinya. Mereka beralasan, baru beberapa bulan menjual pil tersebut," kata Istiono menyebutkan para tersangka ditangkap pada Kamis (15/6/2017) malam di tempat terpisah.(Ray/tribun-medan.com)