Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa Gusti Rahmadi (18), melalui kuasa hukumnya, meminta keringanan hukuman setelah dituntut jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara.
"Saya memohon dan meminta keringanan hukuman," kata Gusti di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6/2017).
Dengan wajah memerah dan mengeluarkan air mata, Gusti membaca surat nota pembelaan di depan majelis hakim, Sunggul dan jaksa Erwin Simanjuntak.
Dia meminta maaf kepada sanak keluarga dan menyesali perbuatannya. Gusti berharap hakim bisa meringankan hukumannya.
"Saya mengaku salah, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga saya," ia membaca nota pembelaan sambil menangis.
Terdakwa berbuat keji kepada kakek neneknya pada Kamis (1-12-2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II RT 37/10 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Saat itu terdakwa bersama adik dan satu rekan lainnya Agung Pramudya dan Ihsan Thamrin, mengambil kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang.
Aksi terdakwa dan kawanannya dipergoki kakek-neneknya. Mereka spontan menghabisi keduanya dengan menusuk sekujur tubuh korban dengan pisau berulang kali hingga tewas.
Kasus ini berhasil diungkap, setelah ketiga tersangka berhasil diringkus Unit Pidana Umum Polresta Palembang.