News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Ini Buang Bayi yang Baru Saja Dilahirkannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdi Pramana Suryanagara, menginterogasi pelaku pembunuh bayi di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (16/6/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM,  CIMAHI - SY (25) tega membunuh dan membuang anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan.

Ia membuang bayinya ke selokan di belakang toilet hotel, di Jalan Cigugur Girang, RT02/02, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (13/6/2017).

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdi Pramana Suryanagara  mengatakan bayi itu pertama kali ditemukan Feggi Febrianto (17), warga yang tinggal tak jauh dari selokan tempat bayi dibuang.

Feggi Febrianto menemukan bayi itu pada Kamis (15/6/2017).

Saat itu, Feggi Febrianto sedang berbincang dengan saudaranya, Ai Hayati (36).

Ia mencium bau amis yang sangat menyengat.

Lalu, Feggi Febrianto dan Ai Hayati segera mencari sumber bau amis itu ke arah selokan toilet.

Mereka menemukan sesosok bayi perempuan dalam keadaan telanjang dan sudah tak bernyawa.

Karena kaget, mereka memberitahukan soal bayi itu kepada ketua RW lalu bersama ketua RW melapor ke Polisi.

"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan mendatangi tempat kejadian mengamankan barang bukti yang ditemukan dan memeriksa saksi-saksi," ujar Rusdi Pramana Suryanagara di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (16/7/2017).

Dari keterangan saksi, katanya, pada Selasa (13/6/2017), ada yang melihat SY bolak-balik keluar masuk toilet sambil mengatakan mules.

Saat SY berada di dalam toilet, saksi melihat ada darah mengalir dari saluran pembuangan toilet.

Saksi tidak merasa curiga dan menyangka SY sedang datang bulan biasa.

"Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, anggota kami langsung mengamankan tersangka SY pada siang hari atau tak lama setelah laporan masuk," katanya.

SY disangkakan pasal 341 KUHPidana, tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru lahir karena takut diketahui orang lain.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar Rusdi Pramana Suryanagara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini