TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - PT KAI Divre III Palembang mengimbau bagi calon pemudik tidak membawa barang yang berlebihan.
Penumpang hanya dibatasi membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram.
Dimensi barang tidak lebih dari 100 M3 (70x48x30 cm).
Kepala PT KAI Divre III Palembang, Andika Tri Putranto, mengatakan jika penumpang ditemukan membawa barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu untuk penumpang kelas ekslusif, Rp 6 ribu untuk kelas bisnis dan Rp 2 ribu untuk kelas ekonomi.
"Kita batasi barang bawaan supaya penumpang tetap nyaman di dalam gerbong kereta," katanya, Minggu (18/6/2017).