Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Saripudin, memimpin orasi mendukung Buni Yani, Selasa (20/6/2017).
Hari ini, Budi Yani menjalani sidang eksepsi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.
Di hadapan massa, Asep Saripudin terus meminta agar Buni Yani segera dibebaskan.
"Buni Yani itu hanya berpendapat agamanya dinistakan oleh Ahok. Tiap warga negara itu dibebaskan untuk bependapat karena dilindungi Undang-undang," ujarnya.
Buni Yani menjadi terdakwa dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Baca: Sidang Buni Yani Dipindah ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Dikawal 500 Polisi
Menurut Asep Saripudin, hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena dugaan penistaan agama membuktikan Buni Yani tak bersalah.
"Pada awalnya, Buni Yani dituduh memfitnah Ahok tapi Ahok sudah terbukti bersalah jadi apalagi yang dipermasalahkan," katanya.
Buni Yani didampingi tim penasihat hukum tiba di tempat persidangan sekitar pukul 08.35 WIB.