Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- WN Timor Leste Miguel Dacosta Guteres (43) diringkus aparat Kepolisian Sektor Denpasar Selatan.
Miguel diketahui mencuri dua ekor sapi betina warna merah milik I Wayan Goplong (75) sekitar pukul 07.00 Wita pada Rabu (14/6/2017).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Bangkit Dananjaya menyatakan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis15 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wita.
Anggota reskrim Polsek Densel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menjual dua ekor sapi di pasar Bringkit Mengwi Badung, Bali.
Menariknya, tersangka menggunakan surat keterangan mengangkut ternak yang diduga palsu.
"Akhirnya kami bertemu dengan saksi yakni mantan Klian Adat Banjar Gelogor Carik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ucap Bangkit, Selasa (20/6/2017).
Lantas, lanjut Bangkit, diketahui bahwa yang bertanda tangan di surat adalah anak buahnya yang bekerja sebagai tukang laundry.
Kemudian, penyelidikan mengarah ke tukang laundry itu, dan dimintai keterangan dan membenarkan bahwa surat keterangan itu dibuat sendiri dan distempel menggunakan stempel yang dibuang oleh mantan Klian Adat Gelogor Carik yakni I Wayan Mudana.
"Dari pendalaman itulah diketahui memang anak buah Pak Klian itu adalah tersangka Miguel," ungkapnya.
Bangkit mengurai, usai mendapat sapi dan stempel yang sudah disapkan kemudian tersangka menggunakan truk yang disewa di Jalan Cargo Denpasar.
"Jadi tersangka mencuri dengan merusak gembok pintu pagar kandang milik korban menggunakan Palu. Korban mengalami kerugian 2 ekor sapi betina seharga Rp. 20.000.000. Dan kami hanya mengamankan Rp. 200 ribu dari penjualan sapi itu," bebernya. (ang)