Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes MedanĀ menangkap sindikat pengedar ganja di Medan.
Petugas mengamankan pasangan suami isteri BES (41) dan TN (33).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jl Langgar, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti ganja 2,8 Kg beserta 2,20 gram ganja dalam kemasan kecil.
"Barang bukti ganja ini ditemukan di dalam lemari kamar kedua tersangka. Dari penuturan keduanya, mereka belum lama menjadi pengedar ganja," kata Ganda, Selasa (20/6/2017).
Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari warga Aceh.
Sayangnya, keduanya mengaku tidak tahu tempat tinggal pemasok ganja tersebut.
"Pasangan suami isteri pengedar ganja ini belum mau buka mulut, siapa pemasoknya. Namun, saya sudah perintahkan Wakasat, Kompol Yudi untuk kembali mengembangkan kasus ini hingga tuntas," katanya. (Ray/tribun-medan.com)