Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aparat Polres Nagan Raya gelar razia Mi Samyang dari minimarket yang berlokasi di ruas Jalan Nasional, Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Selasa (20/6/29017).
Razia itu digelar setelah BPOM menerbitkan pengumuman bahwa mi impor dari Korea itu mengandung DNA babi. Polisi kemudian melakukan penyitaan.
Saat diteliti petugas, di kemasan mi instan yang menjadi makanan favorit ABG itu sama sekali tidak terdapat label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hanya terdapat tulisan izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.(*)