News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejambret Sebar Rp 20 Juta di Jalan Raya, Tindakan Sebagian Pengguna Jalan Ini Sungguh Ironis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdiansyah alias Udin (25), pelaku penjambretan membuat heboh pengguna jalan karena sebar uang di jalan

Alhasil, saat Udin berhasil tertangkap  menjadi sasaran dari kemarahan warga, hingga bekas lebam di mukanya jelas terlihat.

"Aku beduo dengan IR, pak. Aku baru kenal dengan dio," ucapnya.

Udin mengatakan ide mencuri uang itu pun berasal dari IR.

Mereka kemudian sengaja mencari sasaran di sekitar Palembang Trade Center (PTC).

Saat melihat korban keluar dari mobil dan mengganti ban yang bocor, Udin mengambil kesempatan itu untuk mengendap dan mencuri barang berharga di mobil.

"Pertamo aku liat ado drone di mobil itu. Nak kuambek, tapi aku ngeliat duit di bawah jok, jadi aku ambek duit be," ujarnya.

Namun Udin tidak menyadari kalau aksinya tersebut akhirnya ketahuan oleh Anca (14), anak korban yang langsung meneriakinya maling.

Kaget, warga Lk.III No.16 RT/RW:01/- Desa Sukadana Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir ini melarikan diri dan membuang bungkusan uang sebesar Rp 20 juta itu ke jalan raya.

Ironisnya, warga yang didominasi pengendara motor malah berebut mengambil uang korban, dengan pecahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2.000, yang baru ditukarkan dari Bank BTN di Jalan Kol H Burlian.

Beruntung, sebagian warga lainnya tetap mengejar pelaku hingga berhasil tertangkap dan jadi bulan-bulanan massa.

Udin tetap berontak dan berusaha melarikan diri, tapi akhirnya petugas kepolisian yang tengah berjaga di Pos Pam Ramadniya PTC Mall melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya.

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadi Wijaya mengatakan pelaku merupakan residivis jambret dengan modus menggembosi ban kendaraan korban.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Udin juga telah merampas handphone pengguna jalan, tiga bulan yang lalu.

Pihaknya akan menerapkan pasal 363, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kita juga akan melakukan pengejaran terhadap saudara IR, yang berhasil kabur," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini