Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - I Dewa Nyoman Putra alias Jik Mang, duduk tertunduk di pojok ruangan lantai dua Polres Bangli, Kamis (29/6/2017).
Jik Mang kemudian menutupi wajahnya menggunakan jaket biru yang dikenakannya. Ia adalah tersangka pencurian sapi.
Dalam aksinya, Jik Mang sempat kesulitan memasukkan sapi ke atas truk. Pada percobaan pertama, seekor sapi berontak dan lari.
Namun, ia tak menyerah dan mencoba memasukkan sapi lainnya yang lebih jinak. Usahanya berhasil.
Namun, polisi berhasil menelusuri jejak Mang Jik dari bukti dan keterangan saksi di TKP yang membeberkan ciri-ciri pelaku dan truk yang dikendarainya.
Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi paguyuban sopir truk. Kurang dari 24 jam, Mang Jik ditangkap.
Dengan suara pelan Jik Mang beralasan untuk membayar utang angsuran truk, serta menyekolahkan anaknya.
Kata dia, sebelum nantinya dijual, sapi berumur 2 tahun itu akan dipelihara hingga lumayan gemuk.
Atas perbuatan tersebut, I Dewa Nyoman Putra dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pantauan Tribun Bali, pada pukul 14.00 Wita, I Nengah Sukar bersama keluarganya telah mendatangi Polres Bangli untuk mengambil sapi miliknya. (*)