News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Praktik Jual Beli Sel Tahanan di Rutan Jepara

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Tim Saber Pungli Kabupaten Jepara menemukan indikasi praktik jual beli kamar di dalam Rutan Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan 3 pelaku dan sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim serse yang dipimpin oleh Kasat Serse Polres Jepara, AKP Suharto.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan keluarga salah seorang penghuni rutan berinisial JM.

JM yang berstatus tahanan titipan dari Polres Jepara bermaksud ingin pindah kamar atau blok tapi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada oknum.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di rutan. Ternyata memang ada dugaan pungli dalam kasus ini," ujar Kapolres kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6/2017).

Polisi telah mengamankan 3 pelaku, yang juga warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara. Masing-masing berinisial SA, AE, dan AJ. Selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.

"Pungli pindah kamar ini dilakukan dengan cara keluarga warga binaan memberikan uang tersebut kepada salah seorang juru parkir rutan, yang juga masih berstatus warga binaan. Lalu, hal itu akan dikompromikan dengan sindikatnya yang ada di dalam rutan," ungkap Yudianto.

Penyidik masih memeriksa pelaku dan saksi. Selain itu, penyelidikan dilakukan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak.

"Kami tidak mau berasumsi, tapi akan kami dalami kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, AKP Suharto menambahkan, kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. "Ini masih terus dilakukan penyelidikan dan tidak berhenti sampai di sini saja," kata Kasat Reskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini