Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo tampaknya serius dalam menangani "tradisi berbahaya" yang biasa dilakukan masyarakat Ponorogo setiap lebaran.
Buktinya, sebanyak 149 balon udara yang akan diterbangkan pada perayaan syawalan, Minggu (2/7/2017) lalu disita petugas sebelum sempat diterbangkan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sebanyak 149 balon udara itu, disita polisi
dari 17 tempat kejadian perkara. Selain itu, polisi juga mengamankan 77 orang yang bertanggungjawab atas kepemilikan balon udara itu.
"Ada 77 orang yang kami amankan, baik itu yang bikin maupun yang bertanggungjawab atas keberadaan balon udara itu. Kami menyita 149 balon udara di 17 lokasi," kata Suryo kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (3/7/2017).
Sebanyak 149 balon udara di 17 lokasi itu, di antaranya di wilayah Polres Ponorogo 18 balon, Polsek Sumoroto 9 balon, Polsek Ponorogo 8 balon, Polsek Badegan 3 balon, Polsek Sukorejo 23 balon, Polsek Babadan 8 balon, Polsek Sambit 11 balon.
Baca: Polda Jateng Sita Puluhan Balon Udara di Pekalongan
Kemudian Polsek Siman 5 balon, Polsek Jenangan 3 balon, Polsek Balong 13 balon, Polsek Sawoo 7 balon, Polsek Mlarak 11 balon, Polsek Jambon 10 balon, Polsek Slahung 3 balon, Polsek Ngebel 1 balon, Polsek Sampung 10 balon, Polsek Jetis 5 balon.
Kapolres menutukan, razia penertiban balon udara digelar selama dua hari yaitu Sabtu dan Minggu.
Dari seluruh lokasi, paling banyak balon udara ditemukan berada di wilayah Sukorejo yakni sebanyak 23 balon udara.
Suryo mengatakan, balon udara yang disita memiliki ukuran yang beragam.
Baca: Dilarang Pemerintah, Warga Masih Terbangkan Balon Udara
Mulai dari yang terkecil, berdiameter sekitar 1 meter hingga balon udara yang terbesar berdiameter sekitar 5 meter dengan panjang sekitar 25 meter.
Balon udara yang disita sebagian besar terbuat dari plastik dan kertas.
Balon udara yang telah disita petugas, dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimusnahkan.
Selain menyita balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran yang kemudian juga dimusnahkan.
Kapolres mengatakan, memang masih ada balon udara yang diterbangkan.
Hal itu disebabkan keterbatasan personel kepolisian.
Biasanya masyarakat menerbangkan balon udara di persawahan yang lokasinya tidak terjangkau pengawasan petugas.
"Kalau dikatakan kecolongan, tidak. Tetapi memang karena keterbatasan personel," katanya.
Dari 77 pelaku yang ditangkap sebagian besar merupakan remaja yang masih di bawah umur.
Seluruh pelaku tidak ditahan, namun diminta membuat surat pernyataan tidak akan membuat dan menerbangkan balon udara lagi.
Baca: Bahayakan Penerbangan, Polisi Sita 12 Balon Udara Milik Warga di Wonosobo
“Untuk sekarang baru kami lakukan pembinaan dan penyuluhan. Mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan petugas keamanan," kata Suryo.
Dikatakannya, razia terhadap balon udara ini perlu dilakukan karena balon udara sangat berbahaya, terutama bagi penerbangan.
Selain itu, sumbu api dan juga petasan yang terpasang di balon udara, sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran.
Suryo menambahkan, menerbangkan balon udara melanggar pasal 210 Jo pasal 421 (2) UU RI nomor 01 tahun 2008 tentang Penerbangan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.