TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polresta Bandar Lampung mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan di sebuah hotel di kawasan Telukbetung pada 30 Juni lalu.
Polisi menangkap dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan itu atas dugaan perbuatan mesum.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, pihaknya telah melepas dua ASN itu. Keduanya hanya terkena wajib lapor.
"Saya dapat laporannya begitu. Keduanya PNS," kata Murbani, Minggu (2/7).
Terkait dugaan dua ASN tersebut kedapatan membawa narkoba, Murbani membantah.
"Anggota tidak menemukan narkoba. Hanya (dugaan) asusila," ujarnya. (Romi Rinaldo)