News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Pencurian Pasangan Kekasih Kepergok Penghuni Kos

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto (baju putih) saat menginterogasi kedua tersangka pencurian televisi di sebuar rumah kos Jalan Tanjungsari Gang 4 Nomor 17, Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (1/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi yang dilakukan Dimas Nobella (28) dan Sundari (29) mengantarkannya masuk tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Keduanya yang merupakan pasangan kekasih asal Banjar Sugihan Surabaya dan Rengel, Tuban itu nekat mencuri.

Mereka kompak mencuri di rumah kos korban Jafar Sodik (37) Jl Tanjungsari Surabaya, Minggu (2/7/2017) malam.

Saat itu, korban Jafar yang bekerja sebagai satpam di daerah Tanjungsari sedang mudik ke kampung asalnya Desa Petilen, Drirejo, Gresik.

Melihat rumah yang sepi, selanjutnya tersangka Nobella turun dari sepeda motor dan membobol pintu rumah kos korban.

Sedangkan kekasihnya, Sundari mengawasi sekitar lokasi kejadian.

Baca: Kesaksian Warga: Helikopter Hampir Tabrak Kubah Masjid Sebelum Hilang di Tengah Tebalnya Kabut

"Tersangka Nobella yang masuk rumah dan kekasihnya (Sundari) tidak ikut masuk. Dia bertugas memberitahu jika ada orang di sekitar TKP," kata Kompol Suroso, Kapolsek Sukomanunggal Surabaya, Selasa (4/7/2017).

Begitu masuk kamar korban, tersangka Nobella langsung menyikat sebuah TV 24 inchi yang ada di kamar.

Tapi, saat mau meninggalkan rumah korban, aksi tersangka Nobella tepergok salah seorang penghuni kos lainnya.

Selanjutnya, aksi tersebut dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal. Tim Anti Bandit pun akhirnya meringkus kedua pelaku beserta barang buktinya.

"Kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolsek," tutur Suroso.

Di hadapan petugas, kedua tersangka Nobella dan Sundari mengaku terpaksa mencuri lantaran tidak memiliki uang.

"Saya mencuri untuk bayar kos, karena tidak punya uang," aku tersangka Sundari yang kos di Jl Tanjungsari Surabaya.

Atas tindakan kedua tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curas). (fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini