TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA -- Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pengrajin Senjata Api Rakitan (Senpira) yang berlokasi di Desa Sukajaya, Muncakkabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, Sumsel Senin (3/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan industri senpira rumahan tersebut berasal dari rumah Sanusi (45), Warga Muncakkabau.
Tidak tanggung-tanggung, lusinan peralatan pembuat Senpira berhasil disita dari rumah tersangka yang menjadi home Industri pembuatan Senpira, antara lain :
Dua buah senpira sudah jadi, Tiga butir amunisi kaliber 38, Dua buah senapan angin, Dua botol bong, Lima buah pirex, Satu unit mesin las, Satu unit stavol, Dua unit mesin bor, Satu unit gerinda, Satu buah ragum buatan, Satu buah tatakan, Satu bilah golok, Satu buah kacamata, Satu buah mistar siku, Tiga buah mata gerinda, Satu buah obeng, Dua buah palu, Buah buah kikir, Dua kawat las, Sebelas mata bor, Enam belas besi ketok, Dua buah silinder senpi, Enam gagang senpira, Lima besi pelatuk senpira, Satu casis senpira, Satu mal silinder, satu mal gagang, Satu casis, Satu borax untuk las, Dua kunci pas, Satu gunting, Dua rangka motor, Dua mesin motor, Dua jok motor, Dua blok motor serta satu tangki motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya sepuluh senpira sudah dijualnya kepada masyarakat yang diduga kuat merupakan pelaku tindak kejahatan, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan dan tindak kekerasan lainnya.
"Anggota kita melakukan penyelidikan cukup lama setelah mendapat informasi adanya pembuat senpira tersebut. Setelah dipastikan dan di lakukan penggerebekan, ternyata memang ditemukan ada sebuah rumah yang memproduksi senpira dan saat ini sudah diamankan," ungkap kapolres OKU Timur, AKBP Irsan Sunuhaji, disampingi Kasat Reskrim dan sejumlah perwira lainnya, Selasa (4/7/2017).